Disdik Kota Bekasi Melarang Pelajar Membawa HP ke Sekolah
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi larang pelajar bawa smartphone (HP) ke sekolah. Peraturan ini mulainya berlaku di hari pertama tahun tuntunan baru 2025/2026, Senin (14/7).
Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, menjelaskan larangan bawa HP diyakinkan akan berpengaruh positif pada proses belajar mengajarkan di sekolah. Apalagi dalam kelas, handphone dipandang mempunyai potensi mengusik fokus pelajar.
“Aku sepakat. Saat mereka ada di sekolah, hubungan mereka itu antara pelajar, di antara pelajar dan guru, masyarakat sekolah lainnya,” katanya.
Untuk memperjelas peraturan itu, Disdik akan mengeluarkan surat selebaran sah yang hendak dikatakan ke semua sekolah tingkatan SD dan SMP.
“Untuk memperjelasnya kelak kami buat surat selebarannya, itu aku siswa dan memang seharusnya dilarang. Sekurang-kurangnya kelak lewat Grup WhatsApp akan kita berikan ,” sambungnya.
Larangan bawa HP ini disongsong positif oleh beberapa orang-tua. Satu diantaranya, Adelia Suryani (34). Dia memandang peraturan itu bisa tingkatkan kualitas hubungan sosial pelajar di lingkungan sekolah.
Menurut dia handphone akan mengusik aktivitas pelajar di sekolah walaupun tidak dioperasionalkan dalam kelas.
“Jadi tidak konsentrasi dech, lebih bagus tidak perlu pegang HP jika di sekolah. Sekolah buat belajar, kelak di dalam rumah baru bermain HP,” ungkapkan masyarakat Jatiasih itu. (sur/*)