Dua Tahun Ayah Tiri Setubuhi Anaknya di Bekasi

Polisi dari Unit Servis Wanita dan Anak (PPA) bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi, Rabu (9/7/2025), amankan seorang pria dengan inisial RS yang diperhitungkan menyetubuhi anak tirinya sendiri semenjak korban duduk di kursi sekolah dasar.

Aktor diamankan di daerah Tasikmalaya, Jawa Barat, selesai disampaikan oleh keluarga korban.

“Korban pertama kalinya menceritakan ke kakaknya, lantas keluarga lapor ke kami,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Mustofa.

Kasus ini terjadi di Dusun Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Berdasar penyidikan, tindakan bobrok aktor berjalan semenjak tahun 2023 sampai Juli 2025, atau sepanjang 2 tahun akhir. Kejahatan itu sering dilaksanakan saat rumah pada kondisi sepi.

Polisi mengambil alih beberapa tanda bukti, termasuk baju punya korban. Sekarang ini, aktor sudah ditahan di Mapolres Metro Bekasi dan dijaring Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Pelindungan Anak.

“Teror hukumannya optimal 15 tahun penjara dan denda terbanyak lima miliar rupiah,” tutur Mustofa.

Kasus ini menjadi lagi peringatan penting untuk warga supaya lebih siaga pada kekuatan kekerasan seksual di lingkungan keluarga, khususnya yang mengikutsertakan anak sebagai korban. (man)