Urutan Notaris Wanita Dibunuh Mantan Pengemudi sampai Diketemukan Terlilit di Citarum
Polisi menerangkan urutan pembunuhan notaris Sidah Alatas (60) yang diketemukan terlilit di Sungai Citarum, Bekasi, Jawa Barat. Saat sebelum meninggal, Sidah sebelumnya sempat jalanan bersama terdakwa pembunuhan, A alias W (30) dan AWK alias J (27).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menerangkan pada Senin (30/6) kira-kira jam 02.00 WIB, terdakwa A alias W ajak AWK mengambil mobil korban. Waktu itu, katanya, terdakwa A telah menyiapkan perlengkapan berbentuk gunting.
“Di siang hari sekitaran jam 12.00 WIB, saudara AWK yang dahulunya merupakan pengemudi dibanding korban, mengontak korban dan ajak untuk berjumpa pada sebuah tempat yakni persisnya di Stasiun Bojong Besar,” kata Wira dalam pertemuan jurnalis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).
Wira menerangkan terdakwa selanjutnya ajak korban berkeliling-keliling memakai mobil Honda Civic putih korban. Mereka jalanan sampai jam 23.00 WIB.
“Ini maknanya, dimulai dari bertemu jam 12 siang s/d jam 23.00, ini mereka jalanan, keliling-keliling,” kata Wira.
Wira menjelaskan korban mengantar terdakwa ke Stasiun Bogor untuk naik kereta pulang ke Cibitung, Kabupaten Bekasi, sekitaran jam 23.00 WIB. Ternyata, kereta tujuan Cibitung tidak ada.
Korban bawa ke-2 terdakwa ke arah kantor notarisnya di Bojong Besar. Saat sebelum datang di dalam kantor, ke-2 aktor membunuh korban.
“Terdakwa A langsung keluarkan gunting sama ukuran kecil yang mempunyai gagang warna kuning, di mana gunting itu diletakkan dalam tas kepunyaannya dan dengan memakai tangan kanan, terdakwa langsung menusukkan gunting itu ke sisi kanan dibanding dada korban,” tutur Wira.
Ia menjelaskan, waktu itu, korban duduk di samping setir dan A duduk ada di belakang korban. Terdakwa mencekik korban sampai meninggal
“Sesudah korban lemas, seterusnya korban dipindah ke sisi samping kanan belakang, bangku . Maka, dari samping kiri. Kan korban awalannya duduk di samping kiri depan, itu dipindah ke belakang kanan. Ini yang mengalihkan ialah terdakwa A,” katanya.
Seterusnya, ke-2 terdakwa bawa korban ke Cikarang, Bekasi. Ia menyebutkan A pergi ke rumah terdakwa H alias R untuk minta bantuan menolong buang mayat korban.
“Pada Rabu, 2 Juli 2025 jam 03.00 WIB, beberapa terdakwa memilih untuk buang mayat di tepi kali,” katanya.
Wira menyebutkan beberapa terdakwa cari konsumen mobil korban yang sudah mereka kuasai. Ia menjelaskan waktu itu terdakwa HS menjadi pengadah mobil korban.
“Terdakwa HS, ini sebagai pengadah pertama pada harga, Rp 40 juta. Di mana uang itu diterima saudara AWK,” tutur Wira.
Mobil punya korban seterusnya digadai terdakwa HS ke terdakwa WS. Dari tangan terdakwa WS, mobil itu selanjutnya dipasarkan ke terdakwa TA dengan harga Rp 80 juta.
“Jadi dari serangkaian pengadahan mobil ini kami sukses amankan 3 orang terdakwa dengan perincian, pertama HS, WS, TA,” katanya.
Tiga terdakwa pembunuhan dijaring pasal 340, 338, dan 365 KUHP dengan teror optimal sepanjang umur atau pidana mati. Dalam pada itu, tiga terdakwa pengadahan dijaring pasal 480 dengan sanksi pidana optimal empat tahun penjara.